FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kegiatan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal itu ialah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Lantas, apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang dapat dikatakan ideal secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malah, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengoptimalkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Sedangkan Namanya berbeda, namun pada dasarnya kesibukan utama mereka tetap sama.
Jikalau diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara sederhana bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melaksanakan aktivitas rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, memegang local transport, sampai melakukan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini adalah sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kesibukan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Apabila hendak memperhatikan sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Kegiatan usaha freight forwarder ini secara tidak resmi diketahui telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini mendapatkan izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapatkan izin. Ke-15 perusahaan ini mendapatkan izin sekaligus nasehat dan nasihat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak dikala itu. Kegiatan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper ataupun consignee bisa melaksanakan sendiri pengerjaan pengurusan dokumen pengapalannya. Namun, lazimnya aktivitas ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertindak atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam proses shipment cargo melalui tahapan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder dapat dibagi ke 2 bagian, merupakan atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan menjalankan aktivitas pantas dengan shipping instruction yang diterimanya. Umpamanya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang tepat.
• Mempelajari syarat dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), bila shipper menerapkan L/C dan juga aturan dari pemerintah, bagus hukum yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Menjalankan pengemasan kargo, kecuali sekiranya telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan situasi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengatur pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, kalau dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan prasyarat serta ketentuan yang berlaku, serta mengurusnya apabila dipinta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Mendapatkan kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, semisal sertifikat transport forwarder.
• Mengangkut beban ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-biaya yang muncul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di daerah dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan mengerjakan sebagian aktivitas layak profesi yang dikasih oleh consignee, mencakup:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, jika freight dipegang oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan sekiranya dibutuhkan, membayar ocean freight sekalian.
• Memegang proses customs clearance dan seandainya dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Freight Forwarder Jakarta Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *